KORANJURI.COM – 69 sertifikat hak atas tanah yang diberikan kepada warga Kaliunda, Klungkung, secara gratis menjadi kepastian legalitas yang telah ditunggu selama 52 tahun.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, total tanah yang dihuni warga seluas 1,8 hektar. Sejak lama, warga mendiami tanah tersebut. Selama itu pula, tanah tersebut tidak bersertifikat.
“Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada kepentingan pembangunan, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster, Minggu (19/6/2022).
Dikatakan, proses penyertifikatan membutuhkan waktu 3 minggu, atau pasca Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD.
Kemudian, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung menindaklanjuti untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali.
“Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya,” ujarnya.
Sertifikat Tanah yang diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster ke warga di Kaliunda, Semarapura Kangin adalah perjuangan
bersejarah yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Gubernur Bali berhasil menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Konflik itu berlangsung sejak tahun 1960.
Kemudian, masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak tahun 1920. Atau sudah
100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas.
Saat ini, Gubernur Bali Wayan Koster juga menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kaliunda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.
“Kita doakan juga selain untuk tempat
tinggal, tanah ini juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing-masing” kata Gubernur. (Way)