KORANJURI.COM – Kepemilikan Monyet Ekor Panjang (MEP) resmi diatur melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 tentang imbauan untuk tidak memelihara monyet ekor panjang.
Ada alasan monyet ekor panjang dilarang dipelihara oleh masyarakat. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengungkapkan, imbauan itu untuk mencegah terjadinya konflik satwa liar.
“Termasuk, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies dan risiko zoonosis, penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, Kamis, 27 November 2025.
Tahun ini, BKSDA Bali menerima penyerahan 30 ekor MEP yang dipelihara masyarakat. Ratna mengatakan, MEP bukan merupakan satwa yang lazim dipelihara dan membahayakan pemiliknya.
“MEP yang diserahkan masyarakat akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, setelah dinyatakan sehat oleh dokter hewan,” ujar Ratna.
Kepala BKSDA Bali menambahkan, ada hal mendesak sehingga diterbitkan surat edaran Gubernur Bali tentang MEP yakni, MEP adalah satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia, namun masuk dalam Appendix II Cities.
Artinya, perdagangan dan pemanfaatannya harus diawasi secara ketat karena dapat mengarah pada kepunahan jika tidak dikendalikan.
Selain itu, MEP merupakan hewan penular rabies (HPR) dan memiliki risiko zoonosis. Oleh karena itu, tidak direkomendasikan sebagai hewan peliharaan.
Saat ini, terdapat sejumlah MEP yang dipelihara masyarakat di beberapa wilayah Bali dan berpotensi menimbulkan konflik dan risiko kesehatan.
Ratna menambahkan, Provinsi Bali sebagai destinasi wisata Nasional dan lnternasional, harus mampu menunjukkan citra sebagai bangsa dan masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kesejahteraan satwa.
“Terutama adanya potensi pemberitaan media sosial terkait pemeliharaan MEP yang tidak layak,” kata Ratna.
Beberapa objek wisata di Bali menjadikan MEP sebagai daya tarik wisata. Seperti, di destinasi wisata Monkey Forest, Alas Kedaton maupun Uluwatu.
“Sehingga, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap populasi MEP dan interaksi MEP dengan pengunjung, agar tidak ada gangguan keselamatan,” kata Ratna. (Way)





