Gelapkan Mobil Kenalan Baru, Warga Pituruh, Purworejo Dibekuk Polisi



KORANJURI.COM – AJ alias Iwan (53), warga Pituruh, Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi. Dia, diduga telah melakukan penggelapan mobil milik Mudjiati (56), warga Kutoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AJ ditahan di Mapolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diceritakan, antara korban dan AJ kenal pada bulan Desember 2020 lalu. Meski baru kenal, AJ berani pinjam 1 unit mobil kepada korban. Parahnya lagi, mobil yang dipinjamkan tersebut tak kunjung dikembalikan, namun malah digadaikan kepada orang lain.
Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T melalui Kasi Humas AKP Yuli Monasoni, S.H., Senin (06/02/2023), AJ datang menemui korban di rumahnya pada Sabtu (03/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, AJ meminjam kepada korban 1 unit mobil TOYOTA KIJANG nopol AA 1573 MC, warna abu abu metalik beserta STNK nya selama 3 hari.
“Namun sampai korban melaporkan kejadian tersebut AJ belum mengembalikan mobil miliknya,” ungkap Soni.
Mobil tersebut, menurut Soni, dibawa AJ ke arah Bogor, dan disana digadaikan kepada kenalan barunya sebesar Rp 18 juta. Uang tersebut dipergunakan oleh AJ untuk keperluan sehari-hari di Bogor. Ketika ditanya oleh korban akan keberadaan mobilnya, AJ selalu mengatakan mobilnya masih ada.
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pada tanggal 21 Januari 2023, AJ dapat diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. Ancamannya hukumannya 4 tahun penjara,” kata Soni. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS