KORANJURI.COM – Hak cipta lintas negara dibahas dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, 7-9 Oktober 2026.
Forum itu dihadiri delegasi dari 35 negara yang terdiri dari organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar Industri kreatif.
Menter Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Indonesia mendorong agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara, dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara transparan, akuntabel, dan adil.
Menurutnya, ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.
Karena itu, kata Supratman, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan hukum nasional masing-masing negara.
“Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” jelas Supratman di Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.
Forum tersebut menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis.
“Tujuannya, memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” kata Supratman.
Persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan dengan persoalan hukum hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, ketidaklengkapan data, kepemilikan metadata hingga perbedaan sistem, akan menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang hak ciptanya.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali menjadi sengketa hukum, tapi tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Persoalan tersebut menurutnya, dapat terjadi sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak.
Ketika pengidentifikasi karya tidak tersedia, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks.
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia di tahun 2024, mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar 278 triliun Rupiah.
Dari angka tersebut, jumlah royalti untuk pemanfaatan digital mencapai 5,14 miliar euro atau sekitar 103,16 triliun Rupiah. Dalam prosentase mencapai sekitar 37 persen.
“Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara,” kata Hermansyah.
Peraturan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.
Peraturan itu mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).
Pusat Data Lagu dan Musik
Indonesia tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujar Hermansyah.
Indonesia sebelumnya, telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal dengan Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.
“Tugas kita sekarang memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” jelas Hermansyah. (Way)





