Ferdi Sambo Ijin Kapolri Bertanggungjawab atas Tewasnya Brigadir J

oleh
Irjen Ferdi Sambo - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya membuat susah anggota Polri lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini terjadi setelah dirinya membunuh Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak, serta menyebarkan skenario itu ke anggota Polri lainnya.

Atas perbuatannya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyampaikan permohonan maaf. Pengacara Arman Hanis mengungkapkan pernyataan Ferdi Sambo yang ditulis dalam surat.

“Saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf,” ujar Sambo dalam pesan yang dibacakan pengacaranya, Arman Hanis, Kamis (11/8/2022) malam.

Sambo pun paham bahwa tindakannya juga berdampak bagi keluarga dari anggota Polri yang turut terjerat masalah ini. Karenanya ia kembali mengungkapkan permohonan maaf kepada mereka.

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serat memicu polemik, dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” papar Sambo.

Sambo turut meminta maaf kepada Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena telah berbohong dalam kasus ini. Jenderal bintang dua itu tahu bahwa akibat dari tindakannya, Polri menjadi dirugikan.

“Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” kata Sambo.

“Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia kini ditempatkan secara khusus di Rutan Mako Brimob Polri, Depok. Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Di luar itu, ada sejumlah polisi yang dicopot dari jabatannya akibat dari peristiwa ini. Terdapat puluhan polisi diperiksa secara etik, karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Dari 56 anggota Polri yang diperiksa, 31 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Rencananya, mereka akan diusut secara pidana jika unsurnya memenuhi. (Bob)

KORANJURI.com di Google News