KORANJURI.COM – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dua pemuda, DN (33) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen dan YN (28) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, para tersangka diamankan pada Jumat (10/11/2023), sekitar pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor.
“Penangkapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami amankan dua tersangka di wilayah Sempor,” jelas Waka Polres didampingi Kasatresnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa (21/11/2023).
Dari penangkapan tersangka, Satresnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, kartu ATM, dua unit handphone android, dan sepeda motor matic sebagai alat operasional.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut didapatkan dari seseorang untuk dijual kembali kepada seseorang sesuai pesanan. Untuk setiap transaksi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan imbalan paket sabu untuk dikonsumsi berdua.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Setiap transaksi, saya mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri Pak. Jadi keuntungan saya mendapatkan sabu untuk dikonsumsi berdua,” jelas tersangka DN, yang juga residivis kasus serupa pada tahun 2002 silam.
Dari keterangan tersangka DN, aksinya selalu dilakukan berdua dengan YN. Ia sudah beberapa kali melakukan transaksi namun bisa lolos. Kini DN dan YN tak bisa berkutik ketika aksinya tercium Satresnarkoba dan berhasil menangkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Kebumen. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





