Edarkan Pil Sapi, Warga Ngombol, Purworejo Ditangkap Polisi

oleh
Diduga edarkan pil sapi, CSC (22) warga Ngombol, Purworejo, ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – CSC (22) warga Ngombol, Purworejo, ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo karena diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan di Desa Kesidan, Ngombol, Senin (16/01/2023) lalu.

Tertangkapnya CSC, berawal dari adanya informasi orang yang mengkonsumsi Pil sapi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan saudara TW yang diduga mengkonsumsi pil sapi tersebut.

“Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi 5 butir pil sapi,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja., S.H., S.I.K., M.T melalui Kasatres Narkoba Polres Purworejo AKP Ngatno, S.H., M.H., Senin (13/02/2023).

Dari keterangan TW, diperoleh pengakuan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari CSC. Kemudian Satresnarkoba Polres Purworejo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap CSC.

Dari penggeledahan badan ditemukan 3 plastik clip yang berisi total 25 butir pil putih berlogo Y didalam bungkus rokok kretek, yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.

“Saat ini CSC sudah kita amankan di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pendalaman dalam perkaranya,” kata Ngatno.

CSC, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.

“Dia dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ngatno. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News