DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

    


Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara akan disidangkan Rabu, 8 Februari 2023.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan di ruang Sidang DKPP RI Jakarta pukul 10.00 WIB.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari 2023.

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba terhadap 10 penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Utara. Teradu antara lain, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Yafeth Tinangon. Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.

Selain itu, Jeck Stephen Seba juga mengadukan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Y. Worotitjan sebagai Teradu IV dan V.

Nama lain yang diadukan antara lain, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Yudia Ramli menambahkan, teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh. Pengubahan itu dilakukan dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

“Dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022,” kata Yudia Ramli. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS