KORANJURI.COM – Penyelenggara kegiatan Dance for Peace di Natya River Sidemen, Karangasem pada 26-28 Mei 2023, akhirnya dideportasi.
Dance for Peace merupakan festival dansa dan musik yang digelar oleh warga asing asal Singapura berinisial GOWL (59/pria). Ia sekaligus menjadi disc jockey dalam acara itu.
GOWL dibantu oleh dua Warga Negara Rusia berinisial MK (37/pria) dan AM (34/perempuan). Kegiatan musik dan dansa itu menyalahi ijin tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, ketiga warga asing itu pemegang izin tinggal terbatas investor. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, selama memegang izin tinggal terbatas mereka tidak pernah melakukan investasi.
“Dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal saja,” jelas Anggiat, Sabtu, 10 Juni 2023.
Disebutkan, ketiga warga asing itu melanggar pasal 75 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran itu, ketiganya dikenai sanksi deportasi dan penangkalan.
“Mereka diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 10 Juni 2023,” kata Anggiat.
Anggiat meminta bantuan masyarakat dan media ikut mengawasi wisatawan asing yang melakukan pelanggaran.
“Diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan wisatawan asing,” kata Anggiat. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





