Divonis 4,6 Tahun, Alvin Lim Ajukan Banding

oleh
Vonis terhadap Alvin Lim yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Alvin Lim yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura.Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Arlandi Triyogo yang didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan yaitu selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib.

Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.Sukisari, salah satu kuasa hukum, protes.

Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya. Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaima diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Atas vonis hakim itu, Sukisari menyatakan banding.

“Kami akan mengajukan banding. Biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya,” kata Sukisari.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan vonis penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai.Ia pun menyebut terdakwa akal-akalan karena sudah 20 kali sidang tidak pernah hadir dengan alasan sakit. (Bob)

KORANJURI on GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News