Digugat Cerai Istri, Pria di Purworejo Nekad Bakar Rumah

oleh
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menunjukkan barang bukti dua sepeda motor yang terbakar - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tak terima digugat cerai sang istri, JT (32), seorang suami di Purworejo nekat membakar rumah mertuanya di Kampung Baledono, Minggu (11/08/2024) tengah malam.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, rumah milik Sirojudin (67) yang ditinggali anak dan istri JT terbakar habis. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan, kasus ini berawal saat adanya permasalahan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri tersangka dikarenakan tersangka mempunyai beberapa masalah ditempat kerjanya.

“Dan itu merembet ke masalah keluarga,” jelas Kapolres, Jum’at (16/08/2024).

Disampaikan, antara tersangka dan istrinya semenjak Oktober 2023 sudah pisah ranjang, Tersangka tinggal di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Karena tidak terima digugat cerai, pada hari Sabtu (10/08/2024) tersangka mempersiapkan rencana untuk membakar rumah mertuanya yang juga ditinggali anak dan istrinya dengan membeli pertalite.

“Tersangka menyemprotkan pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya, Kemudian menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno.

Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan olah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Jateng dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo.

Tim Bidlabfor Polda Jateng menjelaskan bahwa penyebab terbakarnya rumah tersebut dikarenakan adanya bahan bakar minyak (pertalite/pertamax) dengan ditemukan bukti-bukti disekitar lokasi rumah korban.

“Dari serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres.

Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2005 warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2006 warna abu-abu, 1 buah HP Redmi 12 milik tersangka.

Kerugian material lainnya yang dialami korban, satu buah rumah satu lantai dengan ukuran 9 X 12 M dalam keadaan terbakar 90%, perabotan rumah meliputi, meja kursi, almari, pakaian, kompor gas, tabung gas, peralatan masak, mesin cuci, magiccom, dan lain-lain dalam keadaan terbakar.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres yang menghimbau kepada masyarakat, jika mempunyai persoalan hendaknya meminta saran kepada orang yang dianggap mampu memberikan solusi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News