KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tidak ada penyelewengan. Ia merespons narasi yang sering beredar di media sosial.
Menurutnya, pembayaran retribusi wisatawan mancanegara sebesar Rp150.000 per orang, dibayarkan melalui aplikasi.
“Mengapa diributkan ini ada penyelewengan? Saya pastikan tidak, aman! Sekarang dibombardir dibilang ada penyelewengan PWA,” kata Koster di Taman Budaya Bali, Art Center, Denpasar, Kamis, 26 Maret 2026.
“Saya pastikan tidak ada korupsi karena bayarnya cashless,” tambahnya.
Menurutnya, narasi yang berkembang itu berdampak pada penurunan pemasukan PWA dalam tiga bulan terakhir. Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2025, penerimaan retribusi wisman pada triwulan pertama tahun 2026, hanya terserap Rp64 miliar.
“Dampaknya menurun yang bayar PWA dalam tiga bulan ini. Belum optimal masih dibombardir jadi buruk dampaknya. Kalau ada yang mempersoalkan kita harus kompak, ini dibayar secara digital,” ujarnya.
Dia menjelaskan, PWA secara resmi berjalan pada 14 Februari 2024. Perolehan pendapatan hingga Desember 2024 mencapai Rp318 miliar atau 32 persen dari total wisman ke Bali.
Kemudian, dalam perubahan regulasi PWA menjadi Perda Nomer 2 Tahun 2025, pencapaiannya meningkat menjadi Rp369 miliar atau 35 persen dari total wisman ke Bali.
Menurutnya, langkah yang paling memungkinkan untuk mendongkrak pendapatan PWA yakni, bekerjasama dengan pihak Imigrasi. Namun, prosedur itu masih menunggu waktu karena masih terkendala regulasi dari Imigrasi.
“Ini sedang dilakukan pendekatan, jadi tidak bisa buru-buru,” ujarnya.
Wayan Koster menambahkan, regulasi tentang pungutan wisatawan asing merupakan terobosan besar yang harus disyukuri. Dikatakan, upaya untuk meloloskan UU Provinsi Bali yang jadi dasar hukum pengelolaan pembangunan, banyak kendala dan tantangan yang dihadapi.
UU Provinsi Bali bukan merupakan UU organik yang mengatur NKRI secara keseluruhan. Tapi, hanya mengatur Bali.
“Jadi semua harus paham dengan persepsi baik, jangan sampai masyarakat diracuni dengan istilah penyelewengan,” jelas Wayan Koster. (Way)
