Di TPA Suwung Menteri LH Minta Sampah yang Dibuang Dipilah dan Berkualitas

oleh
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali Wayan Koster meninjau TPST di Denpasar - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bakal menutup praktik open dumping hingga akhir tahun 2026.

Dalam kunjungannya ke TPA Suwung, ia mengatakan, menutup TPA open dumping akan meningkatkan kualitas sampah. Dua hal itu dikatakan harus berjalan beriringan dan dilakukan di seluruh tanah air.

“Pemerintah tetap memiliki target yang terukur untuk mengakhiri semua praktik open dumping di Indonesia,” kata Hanif di Denpasar, Jumat (17/4/2026).

Sepanjang tahun 2025, pemerintah baru berhasil menutup 30 persen dari 485 TPA open dumping. Masih ada sekitar 369 TPA di seluruh tanah air, termasuk di Bali.

Pihaknya memberikan batas kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengakhiri open dumping sampai di akhir tahun 2026.

“Seyogyanya selesai dilakukan pada Agustus 2026 tanpa terkecuali,” ujarnya.

Menurut Hanif, untuk TPA Suwung saat ini tengah dilakukan pelelangan pembangunan waste to energy. Diproyeksikan pembangunan tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik itu akan selesai dalam waktu tiga tahun.

Dalam waste to energy sampah yang dibutuhkan harus berkualitas, tidak tercampur sehingga memudahkan penanganan. Menurut Hanif, mengolah sampah menjadi energi listrik tidak bisa menggunakan sampah yang tercampur.

“Kalaupun bisa mungkin sekitar 10 persen karena kandungan sulfurnya yang sangat tinggi. Artinya kita masih punya beban, katakan 2.000 ton per hari yang akan kita kelola sampai tiga tahun dari sekarang,” jelasnya.

Ia meminta peraturan itu dijalankan secara berjenjang. Bupati dan Walikota wajib menuntaskan praktik open dumping. Gubernur melakukan pengawasan dan Menteri menyiapkan target penyelesaian. (Way)