Buron Kasus Curat Asal Riau Ditangkap di Purworejo

oleh
Penyerahan DPO kasus curat, Ariyanto, dari Kapolsek Grabag, AKP Suwito ke Kapolsek Kemuning, Kompol Taufik Suhardi - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Aparat Polsek Grabag, Purworejo, berhasil menangkap Ariyanto, alias Ari (23), buronan polisi Polsek Kemuning, Indragiri Hilir, Riau. Ari ditangkap pada hari Jum’at (11/11), sekitar jm 18.00 WIB.

Menurut Kapolsek Grabag, AKP Suwito, Ari diketahui sebagai tahanan Polsek Kemuning, untuk kasus curat. Dia terlibat pencurian kabel listrik. Ari kabur dari tahanan, dengan cara menggergaji jeruji tahanan. Ari kabur bersama 4 tahanan lainnya.

“Kita dapat tembusan surat DPO dari Polsek Kemuning, yang berisi tentang kaburnya tahanan bernama Ari, yang diduga kuat berada di wilayah Grabag. Mereka minta bantuan kita untuk menangkapnya,” jelas Suwito, Senin (14/11).

Dari penyelidikan polisi, akhirnya diketahui kalau Ari berada di Desa Harjobinangun, di rumah pakdenya yang bernama Sungadi. Kata Suwito, tertangkapnya Ari, hasil kerja Babinkamtibmas Polsek Grabag. Mereka mencurigai adanya orang asing di Harjobinangun.

Untuk memastikan, apakah orang asing itu DPO yang dimaksud, jelas Suwito, pihaknya meminta Polsek Kemuning untuk mengirimkan fotonya.

“Setelah kita pastikan orangnya, baru kita adakan penangkapan. Usai ditangkap, malam itu juga tersangka kita serahkan ke petugas dari Polsek Kemuning, dan diterima langsung oleh kapolsek Kompol Taufik Suhardi,” terang Suwito.

Lebih lanjut Suwito menjelaskan, Ari kabur dari tahanan Polsek Kemuning sejak 24 Oktober lalu. Dia kabur melalui jalur darat menggunakan bis menuju rumah pakdenya di Harjobinangun. Sebelum akhirnya tertangkap, Ari sempat tinggal di rumah pakdenya selama seminggu. Usai ditangkap, petugas dari Polsek Kemuning menjemputnya.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News