KORANJURI.COM – Seorang warga negara Tiongkok berinisial TN (43) ditangkap Imigrasi Jakarta Utara. Penangkapan itu mengungkap fakta bahwa TN merupakan eks napi narkoba.
Ia sempat dideportasi pada 30 Agustus 2022 usai bebas dari pidana narkoba. Namun, ia kembali lagi ke Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus dari Kuching, Sarawak ke Indonesia.
“Pada September 2023 lalu, petugas mendapati yang bersangkutan justru membuka usaha salon di Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kepala Divisi Imigrasi DKI Sandi Andaryadi, Selasa, 12 Desember 2023.
Saat akan ditangkap, TN sempat kabur namun berhasil ditangkap. Ia juga berkilah telah menjalani proses naturalisasi sebagai WNI. Namun, dokumen berupa KTP dalam format portable default file (pdf).
Sementara, dari Bali, seorang WNA yang juga berasal dari Tiongkok bernama Chen Yutong (CY) menjalani sidang kedua di PN Denpasar, pada Selasa, 12 Desember 2023. Sidang pertama terhadap Chen Yutong digelar pada 21 November 2023.
Yutong terlibat perkara tindak pidana Keimigrasian dengan berprofesi sebagai marketing ponsel. Ia menawarkan ponsel IOS namun bermesin android.
“Yang bersangkutan diperiksa pada 29 Agustus 2023. Ia dijemput tim seksi intelijen dan penindakan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyadi.
Sidang kedua terhadap Chen Yutong digelar dengan agenda menghadirkan saksi. Chen Yutong ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar. (Bob/Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS