KORANJURI.COM – Bali Turtle Island Development (BTID) mengungkap ketidakterimaan mereka atas penutupan kawasan Tahura yang ada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
Pada Kamis (23/4/2026) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara kawasan Tahura atas persoalan tukar guling lahan.
Tim legal dan perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana mengatakan, pihaknya mempertimbangkan jalur hukum untuk tindakan yang dinilai sepihak itu.
“Karena ini tindakan hukum maka kita akan lapor kepada direksi dulu. Jadi, kalau nanti ada tindakan hukum jangan disalahkan. Intinya, penyelesaian yang kami sampaikan seolah-olah menjadi sia-sia dan tidak didengar,” kata Ngurah Buana, Kamis (23/4/2026).
Adanya pertimbangan gugatan balik oleh PT BTID bukan tanpa alasan. Ngurah Agung mengatakan, pihaknya mengantongi semua perizinan.
Dalam tukar guling lahan mangrove, PT BTID menggunakan lahan mangrove milik Kementerian Kehutanan di zona pemanfaatan. Areal di situ, kata Ngurah Agung diperbolehkan untuk kegiatan.
Sebagai gantinya, pihak BTID diwajibkan menukar dengan lahan pengganti yang ukuran dan lokasinya direkomendasikan oleh Menteri Kehutanan.
“Jadi kita hanya bisa membeli lahan sesuai rekomendasi dari Menteri Kehutanan, ada berita acara peninjauan dari Departemen Kehutanan, Dinas Kehutanan dan BPKH,” ujarnya.
Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menambahkan, ada sejumlah poin yang disampaikan terkait penyegelan Tahura di dalam kawasan KEK Kura Kura Bali.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mengambil lahan Tahura yang dikuasai oleh negara. Namun memanfaatkan lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan lahan pengganti.
“Tidak ada ketentuan dan kewajiban untuk terlebih dulu mensertifikatkan lahan pengganti yang kami siapkan, dan semua sudah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” kata Yossy.
“Jadi kesimpulannya, tidak ada alasan untuk menutup kegiatan kami baik secara permanen atau non permanen,” tambahnya.
Sementara, dalam penyegelan di KEK Kura Kura Bali kawasan Pulau Serangan, Denpasar, Pansus TRAP DPRD Bali hadir dengan formasi lengkap.
Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan bukti sertifikat dari lahan pengganti dari pengelola kawasan KEK Kura Kura Bali.
“Jadi keputusan kita selaku ketua karena tidak sesuai fakta yang ada di lapangan, sementara lho ini, kita tutup dulu. Nanti setelah di RDP melihat perkembangan sesuai bukti-bukti yang ada akan kita buka kembali,” kata Dewa Rai.
“Yang saya tutup adalah Bagian Tahura yang ada hubungannya dengan tukar guling lahan,” tambahnya. (Way)
