KORANJURI.COM – Pemberantasan narkoba di dalam Lapas bukan mustahil untuk dilakukan jika memiliki komitmen kuat dari aparat penegak hukum. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Senin, 28 Juni 2021.
“Jaringan di Lapas itu bisa diselesaikan kalau kita bekerjasama dan bekerja untuk mengungkap jaringan itu,” kata Jamaruli dalam acara puncak peringatan Hari Narkotika Internasional di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Senin (28/6/2021).
Kerjasama antara Kanwilkumham Bali dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 50 Kg. Barang bukti itu diekspose untuk dimusnahkan. Kerjasama dilakukan dengan mengandeng jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Lapas, Jamaruli menyampaikan pesan kepada para pelaku, agar tidak mencoba bermain.
“Kita tidak berpikir dua kali, jangan main-main, karena kami akan tindak tegas upaya peredaran narkotika di dalam Lapas,” ujarnya.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, barang bukti ganja itu diamankan dari pengedar jaringan Lapas, menjadi pengungkapan terbesar yang dilakukan.
“Kita berhasil menyelamatkan sekuat 20 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba,” kata Sugianyar.
Sejumlah barang bukti narkoba berhasil digagalkan oleh BNN bekerjasama dengan divisi pemasyarakatan dibawah Kanwilkumham Provinsi Bali. Sindikat yang berhasil diungkap merupakan jaringan Aceh-Bali dan Medan-Bali.
“Nilainya mencapai milyaran rupiah dan kita bisa menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Sugianyar.
Ditambahkan Sugianyar, BNN dan Kanwilkumham Provinsi Bali memiliki program yang sama yakni ‘Lapas Bersinar’ atau bersih dari narkoba. Pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah itu, kata Sugianyar, menjadi bukti keseriusannya memberantas narkoba hingga di dalam Lapas.
“Dari BNN sendiri ini yang terbesar,” kata Sugianyar. (Way)