BKPSDM Denpasar Evaluasi OPD

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Bali melaksanakan evaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kepegawaian.

“Evaluasi tersebut untuk menyamakan persepsi di kalangan pejabat yang menangani kepegawaian di masing-masing perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepegawaian,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Denpasar Anak Agung Ngurah Oka Wiranata di Denpasar, Kamis (20/9/2018).

Ia mengharapkan, setelah dilakukan evaluasi dari tim Kantor BKN Regional X Denpasar, penyelenggaraan pelayanan kepegawaian di masing-masing perangkat daerah dapat bekerja dengan optimal.

“Kedepan urusan kepegawaian tidak terkendala akibat dari pemahaman pengelolaan kepegawaian yang berbeda di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.

Oka Wiranata menambahkan, peningkatan pelayanan publik baik kuantitas maupun kualitas, salah satu indikatornya dengan melakukan tata kelola kepegawaian perangkat daerah dan kelurahan di lingkungan Pemkot Denpasar yang optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik terkait dengan urusan kenaikan pangkat, pensiun, gaji berkala, izin belajar, tugas belajar, penilaian prestasi kerja PNS, cuti dan disiplin PNS.

Sementara itu, seorang tim penilai, Desman Juliver Sinaga mengapresiasi upaya yang dilakukan Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Denpasar sebagai langkah strategis dalam menata pengelolaan kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

Ia mengatakan, hasil pengamatan di beberapa perangkat daerah yang sudah dikunjungi oleh tim, secara umum pengelolaan kepegawaian sudah dilakukan dengan cukup baik, hal tersebut tidak terlepas dari beberapa kali sudah dilakukan sosialisasi yang melibatkan para pejabat yang mengelola kepegawaian.
Tim melakukan penilaian dengan standar kriteria yang sudah ditetapkan di antaranya tersedianya arsip file kepegawaian, SOP dan yang terpenting implementasi regulasi pengelolaan kepegawaian yang mengacu pada peraturan tentang kepegawaian. (Ari/*)

KORANJURI.com di Google News