Berdiri di Hutan Sosial, Pemprov Bali Bongkar Paksa Bangunan Vila Tanpa Izin di Pejarakan

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila tanpa izin di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Bangunan Vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, akhirnya dibongkar paksa oleh pemerintan provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila bodong tersebut, Sabtu, 12 September 2026.

Bangunan vila tersebut berdiri tanpa ada perizinan seperti, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Namun, dalam operasionalnya, vila tersebut telah menguras ABT untuk keperluan industri akomodasi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan. Termasuk, penelitian tata kelola landscape yang belum dipenuhi.

“Hari ini dilakukan pembongkaran berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Koster.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020. Luas areal hutan mencapai 700 hektar dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan Vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Sebelum dibongkar paksa, pemilik bangunan sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali. Namun, pemilik tidak mengindahkan peringatan pembongkaran secara mandiri.

Menurut Koster, ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujarnya.

Usai dibongkar paksa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali akan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali. (Way)