Berdalih Terhimpit Ekonomi, 2 Pemuda Nekad Edarkan Sabu-Sabu

oleh
Barang bukti sabu-sabu yang diedarkan oleh pelaku - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap HF alias EN (26) dan FJ bin EU (30) warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 16,63 gram dan dua unit timbangan digital.

Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi mengatakan kedua tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba karena tidak memiliki pekerjaan alias nganggur.

“Kami menangkap kedua tersangka di kediamannya Kamis lalu (19/4),” kata Supriadi dalam keterangannya, Sabtu (21/4/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo menjelaskan, anggota diterjunkan untuk melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah dipastikan ada kegiatan transaksi narkoba, kemudian anggota membuntuti dua pelaku hingga akhirnya ditangkap.

Saat pemeriksaan kedua pelaku kompak mengaku mengedarkan narkoba karena terhimpit masalah ekonomi, lantaran tidak mendapatkan pekerjaan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh keduanya sudah lama mengedarkan narkotika.

Dari hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu. Selain menjadi pengedar, mereka mendapatkan keuntungan dan bisa konsumsi sabu gratis dengan mengurangi jumlah setiap klip plastiknya sebelum dijual kepada langganan.

Mereka dikenakan pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)

KORANJURI.com di Google News