KORANJURI.COM – Angelina Sondakh resmi bebas pada Kamis, 3 Maret 2022. Istri mendiang Adji Massaid itu meninggalkan Lapas Kelas II, Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani pidana selama 9 tahun 10 bulan.
Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa selama 3 bulan sesuai aturan yang berlaku. Dalam keterangannya, Angelina mengungkapkan rasa syukur usai menjalani masa pidana.
“Saya ucapkan syukur dan ingin meminta kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa tindakan saya dulu tidak terpuji, tidak pantas untuk dicontoh,” kata Angelina, Kamis, 3 Februari 2022.
Dalam keterangannya, Angelina mengungkapkan, selama menjalani masa tahanan ia mendapatkan perlakuan dengan baik. Ia banyak mendapatkan support dari para pemangku di pemasyarakatan dalam menjalani masa pidana.
Angelina juga minta agar warga binaan yang masih menjalani masa pidana, mendapatkan perlakuan yang sama seperti dirinya.
“Pertama kali menjalani pidana itu masa-masa terberat saya, dan saya mendapatkan banyak dukungan dari para karutan dan kalapas,” ujarnya sambil terisak.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih mengatakan, selama menjalani masa tahanan, Angelina Sondakh dinilai aktif mengikuti smart program pemasyarakatan.
“Dia aktif dan membuat bersama warga binaan lainnya melalui kegiatan yang diadakan di Lapas,” kata Marselina. (Bob)