KORANJURI.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT melalukan pemusnahan barang ilegal hasil operasi pasar sepanjang 2020. Sejumlah produk disita pada 2019.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT Rusmantini menjelaskan, selama pandemi covid-19, pihaknya terus menghelar operasi pasar.
“Selama pandemi penegakan hukum tetap harus dilaksanakan, kami melakukan patroli online dalam kegiatan kami,” jelas Rusmantini di Denpasar, 15 Desember 2020.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yakni, 2.245 botol MMEA, 459.805 batang rokok, 86 bungkus yembakau iris, 297 botol liquid vape, 109 pieces alat kesehatan dari berbagai jenis, 8. L873 pakaian, 53 telepon genggam, 944 smart watch dan 46 tablet
Produk lain dari berbagai jenis sebanyak 1.337 pieces. Perkiraan nilainya mencapai Rp 1.996.652.795 milyar.
Sejumlah barang elektronik yang dimusnahkan kebanyakan berasal dari Tiongkok. Menurut Rusmantini, barang-barang itu tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak boleh masuk Indonesia.
“Untuk barang e-commerce kita lakukan operasi pasar dari 2019 dan terlahir Maret 2020 dan kebanyakan dari Tiongkok,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah dituang dan ditimbun ke dalam tanah. Tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. (Way)