KORANJURI.COM – Kisruh Hare Krisna (HK) serta dugaan pelecehan simbol agama yang dilakukan oleh Anggota DPD Sri Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Paiketan Puri Sejebag Bali menggelar pertemuan di Puri Agung Peliatan Ubud, Minggu (1/11/2020).
Kordinator Ida Tjokorda Putra Nindia, mengatakan, siapa yang mengganggu keharmonisan masyarakat Bali, tentu harus diluruskan. Pertama yang bersangkutan harus meminta maaf agar semuanya kambali tenang.
“Terkait ucapan atau tindakan yang mengganggu, kalau ada ucapan yang menyentuh sesuhunan agar mengadakan guru piduka di pura setempat,” kata Cok Putra Nindia, Minggu, 1 November 2020.
Pihak puri dalam hal ini tidak masuk dalam ranah kepentingan apapun. Soal laporan ke polisi, kata Cok Nindia, itu menjadi hak setiap warga negara. Pihaknya berharap tidak ada lagi demonstrasi terkait hal itu.
“Jagalah Bali jangan lakukan demonstrasi, kalau ada yang ingin menyampaikan asirasi, sampaikan secara tertulis kepada yang berwenang, kalau ada yang memiliki kemampuan lebih, silakan berdialog,” kata Cok Nindia.
Ketua PHDI Gusti Ngurah Sudiana, menambahkan, PHDI Bali dan MDA telah melarang HK melakukan kegiatan diluar Ashram. PHDI, kata Gusti Ngurah Sudiana, tidak punya kewenangan membubarkan HK.
“PHDI Bali mendukung pembubaran HK, sudah puputan terkait HK, hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan,” jelasnya.
Gusti Ngurah Sudiana juga menanggapi soal video viral AWK. Ia meminta agar dalam menyampaikan statemen sebagai wakil rakyat, tidak mengambil porsi yang tidak menjadi bidangnya.
“Kalau tidak paham, jangan mengambil agama. Sebab akan mengakibatkan dua kemungkinan, ketenangan atau perang,” kata Ngurah Sudiana.
“Meminta maaflah. Secara teologi, Ida Bhatara Dalam Peed adalah Bhatara Durga Sakti-nya Siwa, itu termuat di lontar dukuh Jumpungan. Tidak ada makhluk suci di dalam Hindu,” tambahnya.
Sementara Bendesa Agung Ida Penglingsir Putra Sukahet, meminta pihak yang berkonflik menjalankan tindakan secara ksatria. FKUB tidak melakukan mediasi.
“Agar Bali tetap ajeg, silakan bawa ke proses hukum, agar permasalahannya jelas,” kata Sukahet yang juga ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pusat. (ning)