KORANJURI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset hasil rampasan dari tangan koruptor senilai Rp1,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Aset berupa tanah dan bangunan megah seluas 1.277 meter persegi ini dipastikan akan dialihfungsikan untuk mendongkrak kualitas layanan publik bagi masyarakat Purworejo.
Penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan langsung melalui prosesi Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang, Rabu (20/05/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, serta Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH.
Asal usul aset bernilai fantastis, tepatnya Rp1.914.396.000,- ini merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Yulmanizar. Meskipun perkara hukumnya berada di luar wilayah hukum Purworejo, KPK memilih menghibahkannya ke Pemkab Purworejo agar pemanfaatannya bisa lebih optimal dan menyentuh masyarakat luas.
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas langkah strategis KPK ini. Menurutnya, ini adalah bukti nyata sinergi yang luar biasa antara lembaga antirasuah dan pemerintah daerah.
“Dengan beralihnya status kepemilikan menjadi Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan aset ini sebaik-baiknya,” tegas Yuli Hastuti.
Agar tidak memicu masalah di kemudian hari, Pemkab Purworejo bergerak cepat melakukan langkah-langkah pengamanan aset, yang meliputi Pencatatan Resmi (dengan segera memasukkan aset ke dalam Daftar Barang Milik Pemerintah Daerah), Perawatan Fisik (melakukan pemeliharaan fasilitas bangunan dan tanah agar siap digunakan) serta Legalitas Hukum (memastikan pengamanan administrasi dan hukum clean and clear).
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa momentum ini juga menjadi pemantik semangat bagi Pemkab Purworejo untuk terus mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Di sisi lain, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa skema hibah ini merupakan bagian dari paradigma baru penegakan hukum hukum oleh KPK. Kini, fokus KPK tidak hanya memenjarakan badan pelaku (pemidanaan), tetapi juga mengejar asetnya (asset recovery) untuk dikembalikan kepada rakyat.
“Tujuan utama adalah bagaimana setiap kejahatan, korupsi khususnya, semua asetnya tidak akan bisa lepas. Pasti akan kita rampas kalau memang terbukti hasil tindak pidana. Dan asetnya akan kita kembalikan ke instansi/lembaga terkait guna kebermanfaatan untuk masyarakat,” pungkas Mungki. (Jon)
