KORANJURI.COM – Sebuah kecerobohan kecil berujung petaka bagi Riko Setiawan, warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Hanya karena lupa mencabut kunci kontak, sepeda motor Yamaha Vega bernopol ZR AA 3527 ML miliknya raib digondol maling.
Namun, pelarian sang pencuri berakhir di jeruji besi setelah Satreskrim Polres Purworejo berhasil melacak jejaknya.
Dalam konferensi pers yang digelar Jum’at (08/05/2026), Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang pria paruh baya berinisial KDR (56), warga Kecamatan Bayan.
Aksi pencurian ini ternyata telah direncanakan dengan matang. Kasat Reskrim AKP Dwiyono saat mendampingi Waka Polres membeberkan perjalanan panjang tersangka sebelum mengeksekusi motor korban pada November 2025 lalu.
Pukul 17.00 WIB, tersangka berangkat dari kosnya di Prembun, Kebumen, menggunakan bus. Pukul 24.00 WIB, tiba di Terminal Kutoarjo, lalu menyambung ojek menuju Desa Grantung.Tersangka berjalan kaki menyisir pemukiman hingga sampai di Desa Bringin untuk mencari target.
“Saat melintas di samping rumah korban, tersangka melihat celah. Ada motor terparkir dengan kunci yang masih menempel. Tanpa pikir panjang, motor tersebut langsung dibawa kabur,” jelas AKP Dwiyono.
Tak butuh waktu lama bagi KDR untuk menguangkan hasil kejahatannya. Hanya berselang beberapa jam setelah beraksi, motor Yamaha Vega ZR berwarna merah marun tersebut langsung ditawarkan ke sebuah bengkel di Kecamatan Ngombol.
Meski sempat meminta harga Rp1,5 juta, motor tersebut akhirnya berpindah tangan kepada seorang pembeli dengan harga Rp1,4 juta saja. Motif ekonomi diakui menjadi alasan utama pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini nekat mencuri.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih lima bulan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan KDR. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada 14 April 2026.
Kini, KDR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Purworejo. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti yang juga mendampingi Waka Polres saat konferensi pers mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan muncul bukan hanya karena niat, tapi juga karena ada kesempatan.
“Jangan teledor. Pastikan motor dikunci stang dan cabut kunci kontak meskipun kendaraan diparkir di halaman rumah sendiri,” tegasnya.(Jon)
