Arena Sabung Ayam Digrebek, Pengunjung Panik dan Kabur

oleh
Barang bukti yang berhasil disita dari penggrebegan judi sabung ayam di Desa Surarejan, Puring, Kamis (16/3) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sebuah permainan judi sabung ayam di RT.7 RW.2, Dukuh Cawen, Desa Surorejan, Kecamatan Puring berhasil digrebek polisi dari Polres Kebumen dan jajarannya, Kamis (16/3).

Saat digrebeg, judi sabung ayam yang berlokasi di pekarangan milik Parikun Wangsasentika ini tengah berlangsung. Tak ayal lagi, pengunjung pun kocar-kacir.

Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan 13 ayam laga, 25 motor, 25 kurungan, 1 jam dinding, 8 Kiso (tas ayam), 1 Set spanduk arena, uang Rp 200 ribu, lampu penerangan, ember, gayung, papan jadwal pertandingan dan papan harga tiket masuk.

Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, SH, SIK, MH, penggrebegan bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya perjudian sabung ayam di daerah Puring.

Tim gabungan dari Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Kebumen langsung mendatangi tempat Kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggrebegan, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan, untuk memastikan info tersebut.

Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kebumen, AKP Suyatno, dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Sabhara.

Kata Kapolres Kebumen, penggerebegan dilakukan untuk menekan angka perjudian di wilayah Kebumen. Perjudian sabung ayam sendiri, termasuk sulit untuk digerebeg, karena dilakukan secara berpindah-pindah.

“Itu semua berkat adanya laporan dari masyarakat, dan masukan di Sedulur Kebumen,” terang Alpen, didampingi Kasat Reskrim AKP Kholiq Salis Himawan, SH.

Diterangkan juga, pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motor yang telah diamankan Polres, dengan catatan pengambilan harus didampingi kepala desa atau lurah masing-masing.

Nantinya, kepala desa diharapkan dapat melakukan kontrol terhadap warganya, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, SH, MH mengatakan, meski berhasil menyita beberapa barang bukti, namun jajaran kepolisian tidak berhasil mengamankan pelaku perjudian sabung ayam. Pasalnya, para pelaku dengan cepat kabur saat mengetahui adanya penggerebegan.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Willy, Sabtu (18/3).
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News