Apa itu Perseroan Perseorangan, Badan Baru yang Dirilis Pemerintah?

oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, melakukan diskusi interaktif tentang Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan di Hotel Conrad Nusa Dua Bali, 11 Desember 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Menkumham melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan di Hotel Conrad Nusa Dua Bali, Jumat, 11 Desember 2020.

Aplikasi kemudahan membangun usaha itu, dibesut oleh Kemenkumham dalam mempercepat layanan pembuatan badan baru untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tanah air.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, Perseroan Perseorangan merupakan entitas baru untuk mendorong kemudahan memulai usaha, khususnya bagi UMK.

“Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata Yasonna di Nusa Dua Bali, Jumat, 11 Desember 2020.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan kebijakan strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.

UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law, kata Yasonna, adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

“Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan, jumlah UMK sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang,” jelasnya.

Perseroan Perorangan memiliki kelebihan diantaranya, adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.

Sehingga, tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan dalam bentuk pernyataan modal.

Kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan.

Didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian (declaratoir) secara elektronik yang akan disediakan pada laman ahu.go.id tanpa akta notaris.

Mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier (pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa komisaris), dan pembayaran pajak yang lebih murah.

Yasonna menjelaskan, badan hukum baru berbentuk Perseroan Perorangan ini juga melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkumham akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan, karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau.

Dengan demikian, pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan.

“Kita berharap dengan hadirnya Perseroan Perorangan akan memberi kemudahan bagi UMK dalam memulai usaha dan mengubah mindset dan lebih percaya diri memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” kata Yasonna. (Way)

KORANJURI.com di Google News