KORANJURI.COM – Selama beberapa pekan terakhir, angka covid-19 di Bali mengalami penurunan signifikan. Di bulan-bulan sebelumnya yang mencapai kisaran ratusan orang, kini angka transmisi lokal turun drastis.
Tercatat pada Selasa, 3 November 2020, Angka pertambahan covid-19 sebanyak 60 orang. Kesembuhan 81 orang dan meninggal dunia 1 orang.
Bali menerapkan sanksi perorangan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Denda yang dijatuhkan untuk individu sebesar Rp 100 ribu dan tempat usaha Rp 1 juta. Operasi Yustisi protokol kesehatan gencar dilakukan demi menekan penularan covid-19 di tengah masyarakat.
“Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Selasa, 3 November 2020.
Pulihnya kesehatan masyarakat, kata Dewa Indra, menjadi tanda akan segera pulihnya perekonomian di Bali. Sebelumnya, ekonomi di Pulau Dewata sempat anjlok akibat pariwisata yang terdampak covid-19 sedemikian besar.
Dewa Indra mengajak, masyarakat ingat pesan Ibu dalam menerapkan 3M yakni, memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, dan senantiasa menjaga jarak fisik dengan orang lain.
“Kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ujarnya.
Sejak pandemi melanda Bali pada Maret 2020, sampai saat ini tercatat 11.906 orang terpapar covid-19. Kesembuhan 10.847 orang (91,11%), dan meninggal dunia 392 orang (3,29%).
Kasus aktif atau pasien dalam perawatan di rumah sakit per hari ini sebanyak 667 orang (5,60%). Mereka dirawat di 17 rumah sakit rujukan dan Balai Karantina yang ada di Bali. (Way)