KORANJURI.COM – Ratusan massa kader Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo pada Senin (26/08/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada.
Aliansi ini meminta kepada DPRD dan KPU Purworejo untuk mengambil sikap serta memenuhi tuntutan mereka, perihal apa yang diberbuat oleh DPR RI maupun lembaga kepemerintahan negara yang lain yang sedang mencoba melemahkan dan menghancurkan sistem demokrasi serta konstitusi negara ini.
“Tuntutan kami kepada DPRD dan KPU Purworejo agar mengecam segala bentuk pelemahan demokrasi, mendesak DPR tidak bersidang sampai waktu pencalonan selesai terkait RUU Pilkada, dan mendesak KPU agar segera mengesahkan PKPU yang merujuk pada Putusan MK 60/PUU-XXII/24,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo, Nur Muhammad Sa’id Abdullah.
Dikatakan Nur Muhammad yang juga ketua PMII ini, pihaknya berharap agar tuntutan yang disampaikan ini dapat segera direspon dengan tindakan yang nyata dan transparan oleh DPRD dan KPU Purworejo.
“Apabila dalam proses bernegara kedepannya lembaga kepemerintahan melakukan tindakan semena-mena dan tidak patuh dalam aturan bernegara maka kami Aliansi Masyarakat Purworejo akan terus melakukan aksi yang lebih besar serta masif kedepannya sebagai upaya dalam menegakan sistem demokrasi yang lebih baik,” tegas Nur Muhammad.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purworejo akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70,” jelas Jarot.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua KPU Purworejo, akhirnya ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Purworejo membubarkan dan melanjutkan aksinya menuju gedung DPRD. (Jon)





