Ada Kesempatan, Karyawan Mini Market di Denpasar Curi Motor Terparkir

    


Polisi menangkap pelaku pencurian di Denpasar, salah satunya pelaku pencurian sepeda motor yang tengah terparkir - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – seorang karyawan mini market nekad mencuri sepeda motor. Pelaku bernama Narcisus Handriato (22) itu ditangkap Polsek Denpasar Timur pada 1 Februari 2023.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy warna bernomor polisi DK 6020 IY. Saat itu, kunci kendaraan masih berada di sepeda motor ketika ditinggalkan pemiliknya.

“Saat melintas di TKP pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci berada di jok motor dan timbul niat pelaku mengambilnya,” kata Nengah Sudiarta.

Korban berinisial WS memarkir kendaraan di pinggir jalan karena akan menjemput cucunya. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku melintas dan mengambil sepeda motor tersebut.

“Kerugiannya sebesar sebesar Rp 10 juta dan korban langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” jelasnya.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna mendapatkan informasi, jika motor tersebut pada Rabu (1/2/23) terlihat di minimarket wilayah jalan Akasia, Denpasar.

“Setelah dilakukan pengecekan nopol yang terpasang DK 323 FJ dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka ternyata sesuai dengan sepeda motor korban,” kata Kompol Nengah Sudiarta.

Polisi melakukan pengecekan dan memeriksa terduga pelaku yang bekerja di Mini Market tersebut. Ketika diminta menunjukkan surat kendaraan, ternyata tidak ada.

Pelaku mengakui motor tersebut hasil curian dan ia mengambilnya dengan mudah.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur,” kata Nengah Sudiarta. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS