KORANJURI.COM – Kasus doxing yang menimpa pemimpin redaksi barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia, bukan semata kasus pidana.
Ketua Serikat media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) menegaskan, substansi dari kasus yang saat ini bergulir di Polda Bali itu adalah edukasi kepada publik.
Menurut Edo, polisi juga berperan mengedukasi masyarakat untuk mencegah munculnya kasus hukum karena ketidaktahuan masyarakat.
“Terutama di medsos. Tidak banyak masyarakat yang memahami cara-cara yang benar dan beretika dalam menggunakan media sosial,” kata Edo.
Pernyataan itu disampaikan Edo saat menjadi salah satu narasumber program ‘Dialog Pemilu dan Penyebaran Hoax’ di TVRI Bali, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, masyarakat tidak boleh menganggap platform media sosial bebas dari jeratan hukum.
“Ada dalil-dalil hukum yang bisa memenjarakan orang jika terbukti bersalah,’ ujarnya.
Di sisi lain, dalam kasus dugaan doxing yang menjerat wartawan di Bali, Ketua SMSI Bali meminta Ditreskrimsus Polda Bali segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pelakunya segera ditangkap, diperiksa dan dihukum sesuai dalil yang ada. Ini kesempatan juga bagi polisi untuk menunjukkan perannya memberi pembelajaran kepada masyarakat,” kata Edo.
“Agar masyarakat tidak menganggap polisi itu cuma bisa mengganjar tetapi juga bisa mengajar,” tambahnya. (*/Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS