Pemerintah Keluarkan Surat Bentuk Satgas Pengawas BBM se Bali, Libatkan TNI/Polri

oleh
Rapat koordinasi antara Gubernur Bali bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,Kamis 15 Oktober 2026 malam hingga dini hari - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Penerapan sistem ganjil genap mulai 17-19 Oktober 2026, berhasil mengurai antrean panjang BBM di SPBU yang berlangsung sepekan ini.

Untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif, pemerintah daerah menginstruksikan penyaluran BBM bersubsidi tetap dipantau dan diawasi.

Melalui surat bernomor B.21.500.1 /16672/V/Disnaker.Esdm, Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan Walikota dan Bupati se Bali membentuk satgas pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.

“Dengan melibatkan unsur TNI dan POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas dan PT Pertamina Patra Niaga,” sebut surat yang diteken oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra tertanggal, 16 Oktober 2026.

Satgas bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.

Melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU.

Rekayasa itu seperti modifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume, hingga menggunakan nomor polisi kendaraan ilegal.

“Yang dimaksudkan bentuk lainnya adalah upaya untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan sasaran, volume, dan/atau manfaat yang ditentukan,” isi dalam surat tersebut.

Pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi disesuaikan dengan kriteria kendaraan yang telah ditentukan pada saat terjadi antrean panjang.

Selanjutnya, SPBU dapat melakukan pembatasan berikutnya setelah pemakaian minimal 70% dari pengisian sebelumnya. Pembatasan dilakukan berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.

Pengawasan di area SPBU dilakukan untuk kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian sesuai kriteria. Kendaraan tidak diperbolehkan melakukan antrean berulang untuk mengindari antrean.

Pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan ijin.

Pelaku yang terbukti melanggar, dapat diserahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk diberikan sanksi kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan.

Stok BBM 48 Juta Liter untuk 15 Hari

Untuk mengurai antrean yang terjadi, mulai 17-19 Oktober 2026 mulai berlaku sistem ganjil-genap menyesuaikan plat nomor kendaraan.

Pengaturan jatah BBM juga berlaku untuk kendaraan roda dua maksimal 3 liter. Sedangkan, kendaraan roda empat maksimal 20 liter.

PT Pertamina Patra Niaga memastikan, stok BBM di terminal BBM Manggis, Karangasem dan Depo Pesanggaran, Denpasar, mencapai 48.000.000 liter hingga 17 Oktober 2026.

Dengan stok yang ada pemenuhan kebutuhan BBM di Bali mampu bertahan hingga 14-15 hari ke depan.

“Penambahan stok terus dilaksanakan mengikuti kebutuhan, sehingga stok BBM dalam kondisi terjaga,” kata Area Manager Communication Relation & CSR/PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi. (Way)