Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal, 20 Penyu Hijau Dilepasliarkan di KEK Kura Kura Bali

oleh
Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari perdagangan ilegal dilepasliarkan kembali di pesisir pantai Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Selasa, 13 Oktober 2026 - foto: Ist

KORANJURI.COM – 20 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan dari perdagangan ilegal kembali dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pantai yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Selasa, 13 Oktober 2026.

Puluhan reptil dilindungi itu sebelumnya dievakuasi di Turtle Conservation and Education Center (TCEC). Di situ, tim dokter hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana melakukan observasi untuk memastikan kesehatan penyu.

Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Bali AKBP I Gusti Agung Purnama Wirahadi mengatakan, lokasi pelepasliaran di pesisir Pulau Serangan sangat ideal.

Selama ini Pantai di kawasan KEK Kura Kura Bali menjadikan tempat penyu bertelur. Penyu sendiri punya kebiasaan biologis akan kembali ke tempat yang sama saat menetas.

“Sangat ideal sekali. Kita lihat pantai ini sangat bagus, bersih dan juga jauh dari polusi, jadi tepat sekali kalau dilepasliarkan di tempat ini,” kata Wirahadi.

Kepala Departemen Komunikasi KEK Kura Kura Bali Zefri Alfaruqy mengatakan, peran pengelola kawasan salah satunya, memastikan area pesisir selalu kondusif untuk kegiatan pelestarian satwa.

Keberhasilan pelepasliaran itu, kata Zefri, merupakan kerja keras dan sinergi Ditpolairud, KKP, TCEC, dan mahasiswa FKH Unud.

“Peran kami adalah memastikan pesisir Serangan di KEK Kura Kura Bali tetap aman, bersih, dan ideal kapan pun dibutuhkan sebagai titik pelepasan,” kata Zefri.

Momentum tersebut diharapkan menjadi pemantik kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian ekosistem laut sebagai ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.

“Itu jadi kunci utama dalam melindungi satwa bahari yang terancam punah,” kata Zefri.

Total ada 22 penyu hijau yang diselamatkan dari kapal ‘Monster’ di perairan Pulau Serangan, Denpasar. Petugas Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Bali dan menemukan puluhan satwa laut itu berada di dalam kapal.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP Getreda Melsina Hehanussa mengatakan, penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi secara hukum.

Secara internasional, perlindungan penyu masuk dalam appendix 1 atau dilindungi secara penuh. Di Indonesia, penyu dilindungi melalui peraturan Keputusan Menteri KP Nomor 66 Tahun 2025.

“Perlindungannya secara penuh dan punya akibat hukum jika dipelihara atau diperdagangkan,” kata Getreda.

Prayoga Hario Widodo, mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana mengatakan, dua penyu belum memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan.

Menurut hasil pemeriksaan, satu ekor mengalami prolapse di bagian anus dan satu ekor lagi mengalami tumor di bagian matanya.

“Jadi kita treatment dulu baru nanti kalau emang udah sembuh kita mungkin lepaskan,” jelas Prayoga.

Mahasiswa yang terlibat dalam penyelematan penyu itu tergabung dalam Turtle Guard atau Kelompok Minat Profesi mahasiswa di FKH Unud. (Way)