KORANJURI.COM-Wacana program kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang digulirkan pemerintah bersama DPR RI mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Program yang diproyeksikan menelan anggaran awal lebih dari Rp93 triliun ini membidik sekitar 2,8 juta mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1.
Ketua Yayasan UNDHA AUB Surakarta, Dr. Anggoro Panji Nugroho, M.M., menilai niat di balik kebijakan tersebut sangat positif untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan skema penyamarataan yang justru akan berpotensi merugikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan menciptakan persoalan baru.
“Pemerintah harus belajar dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Niat awalnya untuk mengatasi gizi buruk di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta keluarga prasejahtera. Namun karena integrasi data belum optimal, bantuan akhirnya dibagikan merata,” ujar Anggoro.
Menurutnya, skema penyamarataan membuat anggaran negara tidak efisien. Anak-anak dari keluarga mampu di perkotaan mendapat porsi yang sama dengan anak-anak di daerah pelosok yang mengalami kerentanan gizi.
“Persoalan seperti itu jangan sampai terulang pada program kuliah gratis. Prinsip keadilan itu tidak harus sama rata,” tegasnya.
Anggoro menekankan bahwa PTN dan PTS seharusnya saling melengkapi dalam memperluas akses serta meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sayangnya, dalam praktik kebijakan kerap kali PTS berada di posisi yang dirugikan.
Ia mencontohkan kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri di PTN yang dibuka hingga beberapa gelombang. Langkah tersebut membuat kuota mahasiswa di PTN membengkak hingga puluhan ribu, sementara banyak PTS kekurangan mahasiswa.
Dampak turunan dari kuota berlebih dan skema penerimaan yang berkepanjangan itu juga memicu celah penyimpangan.
Anggoro menyayangkan masih adanya praktik korupsi, pemerasan, hingga gratifikasi dalam pengondisian PMB yang melibatkan oknum pimpinan perguruan tinggi.
“Kebijakan PMB berjilid-jilid seakan memberi ruang bagi tindakan tidak terpuji. Ini sangat memprihatinkan,” kata alumni Lemhannas Angkatan ke-39 tersebut.
Daripada membebaskan biaya kuliah untuk seluruh mahasiswa PTN tanpa memandang latar belakang ekonomi, Anggoro menyarankan pemerintah fokus memperluas cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Kelompok masyarakat menengah ke atas pada dasarnya memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kuliah hingga biaya hidup anak-anak mereka.
Sebaliknya, bagi mahasiswa dari daerah 3T dan keluarga prasejahtera, kebutuhan pendidikan tidak berhenti pada pembebasan uang kuliah semata, melainkan juga mencakup biaya tempat tinggal (indekos), makan, dan operasional harian.
Guna memastikan program tepat sasaran, Anggoro memberikan beberapa rekomendasi krusial bagi pemerintah antara lain memperkuat dan mengintegrasikan basis data kemiskinan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Memberikan ruang dan kemudahan penerimaan bagi masyarakat kurang mampu serta daerah 3T untuk berkuliah di PTN maupun PTS dengan dukungan penuh biaya pendidikan dan biaya hidup.
Memastikan kebijakan pendidikan murni didasarkan pada kepentingan kebangsaan, bukan desakan politik jangka pendek.
Sebagai langkah jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045, Anggoro mendesak pemerintah untuk segera menyusun cetak biru (blueprint) pendidikan yang terintegrasi dari jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Cetak biru tersebut harus berakar pada realitas masyarakat Indonesia yang majemuk, menjunjung tinggi nilai Pancasila, gotong royong, dan kearifan lokal.
“Pendidikan kita harus mampu membentengi generasi muda dari ideologi asing, bahaya narkoba, serta korupsi. Pembentukan karakter dan penguatan pendidikan keluarga adalah benteng utama dalam menghadapi arus informasi bebas di era digital saat ini,” pungkasnya.





