Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Termasuk Investor Bodong dan Terapis Ilegal

oleh
Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap WNA - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Sembilan WNA dideportasi sepanjang 29 September hingga 4 Oktober 2026. Deportasi dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai hasil dari patroli rutin di wilayah Kabupaten Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, dua dari sembilan orang yang dikeluarkan dari wilayah RI itu merupakan investor bodong.

Mereka terdiri dari 2 orang asal Amerika Serikat, 2 orang asal Prancis, dan masing-masing 1 orang asal Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

Dua investor bodong yang dimaksud adalah AS asal Jerman) dan TL dari Prancis. Keduanya memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal. 

“Sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi,” kata Novyandry, Senin, 5 Oktober 2026.

Kemudian, TBJ warga Australia memegang izin tinggal kunjungan. Nyatanya, tetap berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. 

Satu WNA lain yang dideportasi terkait izin tinggal tak sesuai peruntukan adalah AC asal Latvia. AC mendirikan perseroan di Bali tapi juga memegang izin tinggal kunjungan.

Selanjutnya, EWM warga Amerika Serikat diketahui memiliki paspor ganda. Serta, satu orang berinisial SG asal Malaysia dideportasi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus narkotika.

“Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Novyandry.

Menurutnya, ITAS investor diberikan kepada orang asing untuk berusaha di Indonesia. Statusnya sebagai PMA atau penanaman modal asing.

Tapi, oknum WNA yang ditemukan petugas Imigrasi justru menyalahgunakan izin investor untuk mengembangkan usaha di Indonesia.

“Kalau izin itu hanya dijadikan kedok tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi akan kami tindak tegas,” kata Novyandry.

Pengungkapan seperti itu hanya bisa dilakukan dengan menggelar patroli rutin. (Way)