KORANJURI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan daring (online) berskala besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dua pemuda berstatus mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat, diringkus polisi setelah membawa kabur uang korban hingga ratusan juta rupiah dengan modus investasi bodong.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito dalam keterangannya, Selasa (05/05/2026) menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Tersangka menggunakan modus klasik namun rapi untuk menjerat korbannya.
“Awalnya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan berpura-pura salah sambung,” jelas Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti.
Setelah komunikasi terjalin akrab, tersangka mulai melancarkan bujuk rayu dengan mengajak korban berinvestasi di sebuah platform yang dinamakan “Meta Online”.
Untuk meyakinkan korban, tersangka lain berperan sebagai admin “Meta Customer Service” menggunakan nomor WhatsApp berbeda.
“Korban dibujuk untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan alasan perbaikan data dan janji peningkatan saldo investasi,” ungkap Waka Polres.
Namun, setelah uang dikirim, saldo tersebut tidak pernah bisa dicairkan dan justru digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat aksi tipu-tipu ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp452.697.433. Transaksi pengiriman uang tersebut dilakukan korban melalui ATM BRI Unit Pangenrejo, Purworejo.
Setelah menerima laporan resmi pada 20 April 2026, tim penyidik bergerak cepat melakukan pelacakan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Kota Pontianak pada 25 April 2026.
Kedua tersangka yang kini telah ditahan adalah ASP, 23 tahun, seorang mahasiswa asal Bansir Darat, Pontianak Tenggara dan
DHP 24 tahun, mahasiswa asal Sungai Bangkong, Pontianak Kota.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana tersebut, di antaranya Satu unit iPhone 16 Pro Max (Desert Titanium) dan iPhone 13, satu unit handphone Vivo Y15s, bundel cetak percakapan WhatsApp serta laporan mutasi rekening dari berbagai bank (BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank) atas nama korban maupun para tersangka.
“Atas perbuatannya, kedua mahasiswa ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Waka Polres.
Mereka terancam Pasal 492 terkait Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta, serta Pasal 486 terkait Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat, terutama yang diawali dengan modus salah sambung. (Jon)






