KORANJURI.COM – Peredaran obat-obatan terlarang kembali dibongkar oleh jajaran Polres Purworejo. Dalam sebuah penggerebekan di salah satu kafe, polisi berhasil menyita ribuan butir pil ilegal serta mengamankan seorang tersangka berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kebumen.
Kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Rabu (18/03/2026), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H. serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Purworejo. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pelaku MF berhasil diringkus saat berada di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Petugas menemukan ribuan butir sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar resmi dan tidak memenuhi standar keamanan medis.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah aset dan barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni, 4.377 butir pil warna putih berlogo ‘Y’, uang tunai sebesar Rp2.000.000 (diduga hasil penjualan), 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah serta 1 unit handphone Samsung milik pelaku.
Atas tindakan tersebut, MF kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kompol Nana Edi Sugito.
Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayah hukum Purworejo. Polisi juga meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(Jon)






