KORANJURI.COM – Menyambut berlakunya aplikasi perpajakan terbaru, Coretax, yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari (PDAM Purworejo) bergerak cepat membekali sumber daya manusianya. Sebanyak 140 karyawan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan guna memastikan kepatuhan pajak individu yang tepat dan efisien.
Kegiatan yang berlangsung pada 17–18 Desember 2025 di Hotel Morazen ini menghadirkan pakar pajak nasional, Agus Setiawan, Ak., M.H., CA., BKP., dari LP3 Perpajakan Tangerang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, Hermawan Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah proaktif perusahaan agar seluruh karyawan, mulai dari staf produksi, bagian distribusi, hingga petugas baca meter, memahami sistem digital perpajakan yang baru.
“Aplikasi Coretax ini diluncurkan tahun 2026. Ini memerlukan bimbingan khusus agar tidak salah isi yang bisa berakibat pada status kurang bayar atau lebih bayar. Harapan kami, semua bisa selesai dengan status nihil dan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujar Hermawan, Rabu (04/02/2029).
Ia menekankan bahwa kewajiban pelaporan SPT tahunan adalah tanggung jawab setiap individu, baik karyawan tetap maupun kontrak. Selain PPh 21 dari gaji, pelatihan ini juga mencakup pemahaman pajak bagi karyawan yang memiliki usaha sampingan di luar dinas.
Dalam diklat ini, para peserta mendapatkan materi intensif yang mencakup Subjek dan Objek Pajak Orang Pribadi dengan membedah aset kekayaan, dividen, laba penjualan aktiva, hingga bunga bank.
Penjelasan mendalam mengenai pajak penjualan tanah/bangunan hingga bantuan atau warisan.
Karyawan dipandu melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, pengisian SPT Induk, hingga manajemen deposit pajak untuk pembayaran kurang bayar.
Narasumber Agus Setiawan, yang merupakan mantan pemeriksa pajak Ditjen Pajak dan pengajar di STAN ini memberikan simulasi langsung agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengeksekusi pelaporan secara mandiri.
Melalui bimbingan teknis ini, PDAM Purworejo berkomitmen untuk menjadi perusahaan daerah yang taat pajak. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan tidak ada lagi mispersepsi antara wajib pajak (karyawan) dengan instansi perpajakan.
“Intinya, kami ingin perusahaan dan seluruh karyawan tidak ada masalah hukum atau administrasi terkait perpajakan. Semua harus transparan, benar, dan cepat,” tutup Hermawan. (Jon)





