KORANJURI.COM – Arak Bali berkembang pesat. Saat ini ada 58 merek arak lokal yang terdaftar yang mampu bersaing dengan merek internasional.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pengelolaan izin produksi minuman fermentasi destilasi arak Bali melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin arak.
Pembinaan difokuskan pada peningkatan kualitas, standar mutu, kemasan yang aman dan menarik, serta strategi pemasaran dan promosi.
Pengelolaan dilakukan oleh PT Kanti Barak Sejahtera dengan kolaborasi lintas lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, dan generasi muda guna menjadikan Arak Bali.
“Hanya saja, botol yang digunakan masih impor dari China, berharap ke depan produsen lokal Bali mampu memproduksi botol sendiri,” kata Koster dalam peringatan Hari Arak Bali di Nusa Dua, Kamis (29/1/2026).
Ia juga mengusulkan penurunan pita cukai Arak Bali kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap produk dalam negeri.
“Pemerintah tengah memperjuangkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk sistem destilasi Arak Bali,” ujarnya.
Tingginya permintaan Arak Bali saat ini membuat konsumen harus menunggu hingga dua minggu untuk mendapatkan produk. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi
Bali menyiapkan dukungan dari hulu ke hilir, termasuk bantuan bibit kelapa genjah yang cepat panen, perizinan BPOM, serta dukungan Bea Cukai.
“Perjuangan saya untuk Arak Bali hampir tuntas. Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab dan sesuai takaran, baik untuk kesehatan maupun kebutuhan upacara,” jelas Gubernur.
Koster mengisahkan bagaimana konsistensinya memperjuangkan perlindungan arak Bali bermula jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur.
Kala itu, sekitar sepuluh orang UMKM produsen arak asal Karangasem datang menemuinya, memohon dukungan agar arak Bali tidak lagi diperlakukan sebagai produk terlarang.
“Janji itu saya tepati sekarang,” ujarnya.
Namun perjuangan tersebut bukan tanpa hambatan. Popularitas arak dan tuak Bali telah lama dikenal, tetapi pengembangannya terbelenggu oleh kebijakan nasional yang memasukkan minuman beralkohol tradisional dalam daftar negatif investasi.
“Kita diarahkan untuk menyusun kebijakan daerah sebagai landasan perlindungan untuk keluar dari daftar negatif,” jelasnya.
“Astungkara, perjuangan panjang tersebut kini menuai hasil nyata,” tambah Gubernur Bali Wayan Koster. (*/Way)





