KORANJURI.COM – Lima warga tepergok petugas Satpol PP Bali tengah membuang sampah sembarangan di kawasan Civic Centre Renon, Denpasar, Bali.
Di kawasan Jalan Tantular Barat, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Barat itu, bukan tempat pembuangan sampah sementara. Namun, oknum warga itu nekad menumpuk sampah dan membiarkan begitu saja.
Untuk mengungkapkan pelakunya, petugas melakukan pengintaian sejak Senin (8/12/2025) mulai pukul 21.00 WITA hingga pagi subuh. Usaha petugas akhirnya membuahkan hasil.
Kelimanya masing-masing berinisial, AH (60) seorang kuli bangunan dari Jalan Badak Agung. Berikutnya I Ketut DA (64) dari Kayumas Kelod, S (53) dari Yangbatu Kauh, BA (44) dari Jayagiri dan Putu ES (60) dari Batumas.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, penangkapan terhadap para oknum ini berawal dari informasi masyarakat.
“Anggota tongkrongi lokasi pembuangan sampah sejak malam jam 9, dan ketangkep subuh. Mereka kedapatan membuang sampah di Jalan Tantular pada pukul 04.00-05.00 WITA,” kata Dewa Dharmadi di Denpasar, Selasa (9/12/2025).
Para pelaku pembuang sampah ini telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Bali dan membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan perbuatannya.
“Mereka telah mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal melanjutkan proses penegakan Perda terhadap kelima oknum tersebut. Mereka dijerat Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2023, pasal 8 huruf c terkait tertib lingkungan.
“Setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, sungai, waduk, danau, mata air, laut, dan fasilitas umum lainnya. Dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Dewa Dharmadi.
“Tindakan tegas ini sebagai efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” lanjutnya.
Pihaknya sangat menyayangkan perbuatan para oknum tak bertanggung jawab ini. Seharusnya, sampah tersebut diselesaikan di lingkungan masing-masing. Bukan malah sebaliknya membuang sampah sembarangan di desa lain.
“Seharusnya menjaga lingkungan bersih itu menjadi komitmen bersama. Selain itu, juga ada pihak ketiga yang mengolah sampah, sehingga tidak dibuang sembarangan begitu saja,” ujarnya. (Way)





