KORANJURI.COM – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung I Wayan Puspa Negara menemukan fakta kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung mencapai 3.500%.
Menurutnya, ia menemukan sampel di Kuta Utara, ada warga membayar PBB tahun 2024 untuk lahan tegalan sebesar Rp28.774. Tapi PBB tahun 2025 jumlah yang dibayar melonjak menjadi Rp1.027.225.
“Ini naik 3.569%. Kami masih menunggu pengaduan masyarakat, jika ternyata secara umum mencekik maka perlu dibatalkan seperti di Pati dan Jepara,” kata Puspa Negara dalam keterangannya, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia juga mendapat pengaduan lain dari masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan PBB yang ugal-ugalan.
“Ada pula masyarakat tahun 2024 hanya membayar Rp337.709, tapi pada ketetapan pajak tahun 2025 harus membayar Rp6.562608, naik 1.943%,” kata Puspa Negara.
Dirinya meminta kepada Bupati Badung mengkaji kembali kenaikan PBB di luar akal itu, dengan merevisi peraturan bupati no 11 tahun 2025 tentang NJOP PBB P2 dan dikembalikan ke pengenaan tahun 2024.
Menurutnya, kenaikan NJOP PBB P2 harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, situasi ekonomi di Bali belum sepenuhnya pulih pasca pandemi covid-19 beberapa tahun lalu.
Namun, dirinya juga menyampaikan pengecualian untuk lahan yang sudah beralih fungsi secara faktual. Hal itu pun, perlu didasarkan pada fakta lapangan dan data pembanding oleh tim teknis.
Dia menjelaskan, ketentuan pasal 40 ayat 6 UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, kenaikan NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali.
Hal yang dikecualikan adalah untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun. Dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, partisipasi masyarakat dan suara publik.
“Masyarakat Badung yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan secara individu maupun kolektif, kami siap memfasilitasinya, ini sudah sesuai undang-undang,” jelas Puspa Negara. (Way)





