5 Kali Beraksi di Purworejo, Residivis Penipuan Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka T bersama barang bukti - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – W alias T (51), warga Kelurahan Baledono, Purworejo ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap tetangganya sendiri, Jody Setyo Sanyoto dan Rizqi Septiawan.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah karena kehilangan sepeda motor dan handphone.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus YP didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menyebutkan, bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa (28/01/2025) pukul 13.00 WIB.

“Pelaku, yang merupakan tetangga korban, menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban,” jelas Kasatreskrim, Rabu (05/03/2025).

Untuk memuluskan aksinya, pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Purworejo, yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya.

Dengan iming-iming imbalan Rp700 ribu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban.

“Pelaku baru saja bebas dari Lapas Cilacap sehari sebelum beraksi atas kasus serupa. Dia kenal dengan korban saat sama-sama masih menjalani hukuman di Lapas Cilacap,” ungkap Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV, dan satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, Nopol AA-6288-UV.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (29/01/2025) di Cilacap. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Dari hasil pengembangan akhirnya terungkap, kalau ternyata pelaku merupakan residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo.

“Total jumlah TKP yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus,” pungkas Kasatreskrim, yang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. (Jon)