KORANJURI.COM – Pemantauan voucher pungutan wisatawan asing tidak hanya dilakukan melalui pintu masuk Bali saja, seperti bandara dan pelabuhan. Namun juga di destinasi wisata.
Secara serentak, sidak retribusi wisman akan dilakukan oleh tim gabungan di bulan Mei 2024, serentak di beberapa destinasi wisata sekali setiap pekan.
“Kami akan melakukan monitoring secara rutin, sebagai bentuk menegakkan peraturan yang ada, untuk melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang telah membayar atau belum” kata Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun.
Untuk mematangkan kegiatan, stakeholder terkait menggelar rapat di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, 26 Februari 2024. Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Kasatpol PP, Kesbangpol, Diskominfos, bank BPD Bali, GIPI, ASITA dan HPI.
Kadispar Bali mengimbau agar wisman yang datang ke Bali melakukan pembayaran lebih awal dari negaranya melalui portal lovebali.baliprov.go.id.
“Bagi yang sudah membayar mereka diijinkan menikmati wisatanya dengan nyaman, dan bagi yang belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi,” ujarnya.
Travel agent yang menangani wisman diminta memastikan kembali telah ada bukti pembayaran retribusi dengan menyiapkan voucher selama berada di Bali.
“Karena sewaktu-waktu akan ada pengecekan dari Satpol PP di DTW atau tempat-tempat lain secara acak,” kata Tjok Bagus.
Dalam rapat tersebut, ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyarankan pengecekan juga dilakukan di akomodasi sebelum wisatawan check out dan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kami setuju dengan pengecekan voucher Levy di DTW,” kata Agung Partha Adnyana.
Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali Putu Winastra mengatakan, pembenahan internal harus terlebih dulu dilakukan.
“Pembenahan ke dalam harus dilakukan dulu seperti penyempurnaan system pembayaran, memperbanyak sosialisasi, informasi terkait pungutan wisatawan di Bandara Ngurah Rai,” kata Putu Winastra. (Way)





