KORANJURI.COM – Dugaan pelanggaran administrasi dan etika di TPS 14 Desa Pering, Kabupaten Gianyar, masih bergulir.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, saat ini tinggal menunggu keterangan para saksi.
BACA JUGA
Gegara Form C Pemberitahuan DKI Jakarta, Satu TPS di Desa Pering Gianyar Ulang Pencoblosan
“Pemanggilan para pihak saat berlangsung pemungutan suara, 14 Februari sudah dilakukan, tinggal pemanggilan para saksi,” jelas Agus Tirta Suguna, Senin, 26 Februari 2024.
Sebelumnya, pada hari pencoblosan pemilu serentak 2024, di TPS 14, Desa Pering, Kabupaten Gianyar ada dua orang pemilih ber-KTP luar Bali diijinkan oleh petugas KPPS melakukan pencoblosan.
Dua orang pemilih itu menggunakan KTP dan formulir C Pemberitahuan DKI Jakarta. Petugas KPPS memberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Kelalaian petugas KPPS itu, selanjutnya ditelusuri kemungkinannya untuk menjatuhkan sanksi.
“Soal sanksi saat ini masih dalam dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran etika, nanti kita lihat apakah ini berpotensi terhadap dugaan pelanggaran pemilu,” kata Agus.
“Ini sedang berproses ya yang dilakukan teman-teman di Bawaslu Gianyar,” tambahnya.
Akibat dari dugaan pelanggaran pemilu, TPS 14 di Desa Pering, Gianyar kemudian menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kehadiran pemilih dalam PSU di TPS 14 Desa Pering, 119 orang dengan suara sah 117 dan tidak sah 2. Jumlah pemilih itu menurun dibanding total pemilih yang ada TPS 14 sebanyak 271 orang.
Dari coblosan ulang PPW di TPS 14, Paslon nomer urut 01 Anies-Cak Imin mendapatkan 2 suara, Paslon nomer 02 Prabowo-Gibran 103 suara dan Paslon nomer 03 Ganjar-Mahfud 12 suara. (Way)