KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggulung 41 pelaku peredaran narkoba. Dari puluhan pelaku itu, 9 orang diantaranya merupakan pemain besar.
Barang bukti yang diamankan sepanjang periode pengungkapan 29 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024, sebanyak 1.619 butir ekstasi, 434,55 gram sabu-sabu, 90,95 gram ganja dan 10,81 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, empat pelaku yang ditangkap merupakan pemain lama.
Pelaku yang menjadi residivis yakni, Bagas Imam Azhari (BIA) pernah terjerat kasus narkoba di tahun 2019. Edy Simeon (ES/61) berkasus narkoba tahun 2015 dan 2019, Arsani (A) kasus narkoba tahun 2016 dan Putu Suparsa Adi (PSA) kasus narkoba tahun 2017.
“Para residivis ini pernah diproses keluar kemudian mengulangi lagi,” kata Kapolresta Denpasar Wisnu Wibowo, Kamis, 1 Februari 2024.
Dalam kasus residivis berinisial ES, polisi menangkap pria asal Lumajang, Jawa Timur itu, di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar.
Wisnu menjelaskan, pelaku melihat gelagat pelaku mencurigakan kemudian melakukan penggeledahan badan. Tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di kos ES sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan,” kata Wisnu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 35 plastik klip berisi sabu-sabu.
“Pelaku ES ini mendapatkan barang dengan mengambil di Tabanan, kemudian menunggu perintah dari orang yang biasa dipanggil Roby untuk diedarkan, dia mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel,” jelas Kapolresta Denpasar.
Selain itu, polisi juga menggerebek sebuah barbershop di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar pada Desember 2023. Disitu, polisi menangkap pelaku Rio Saputra (RS/21).
Wisnu Wibowo mengatakan, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket melalui jasa pengiriman dengan tujuan Denpasar Bali.
“Penyelidikan dilakukan di Vegas headquarter dan ditemukan barang bukti dua paket daun biji ganja didalam kotak kardus. Menurut tersangka RS barang bukti didapat dari seseorang bernama Rivan,” jelasnya. (Way)