KORANJURI.COM – Terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanyenya, MA, salah satu caleg DPRD Kabupaten Purworejo divonis 3 bulan penjara. Selain itu, MA juga dikenakan denda sebanyak Rp 4 juta dengan subsider 1 bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo, Senin (29/01/2024). Caleg MA, divonis setelah menjalani serangkaian persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.
Putusan terhadap MA dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” begitu bunyi putusan terhadap MA.
Ditemui usai sidang, MA menilai keputusan vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut kurang adil karena tidak semua fakta persidangan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
“Pertama saya menghormati keputusan majelis hakim, tapi saya menilai keputusan ini kurang adil karena semua fakta-fakta persidangan tidak diungkapkan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” kata MA.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding di Pengadilan Tinggi.
“Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan 3 hari setelah putusan,” kata Purnomosidi.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6 ini diduga melakukan tindakan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Dalam kasus ini, terdakwa melakukan pembiaran terhadap video kampanye di mana dalam konten itu terdapat dua orang anak yang belum berusia 17 tahun. Konten video tersebut diupload di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo.
Berdasarkan Pasal 482 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas perkara.
“Pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal Senin 22 Januari 2024. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim mengagendakan perkara ini selesai pada hari Selasa 30 Januari 2024,” pungkas Purnomosidi. (Jon)





