KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru. Gagasan itu menjadi arah, strategi untuk memuliakan alam, manusia, dan Kebudayaan Bali yang bersifat ideologis, yakni, kultural, religius, dan nasionalis.
Dalam pidatonya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan tatanan pembangunan Bali diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali.
Dalam pasal tersebut, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik.
“Serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (28/7/2023) lalu.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.
Pembangunan Provinsi Bali juga diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Dalam UU Provinsi Bali, Gubernur diberikan kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk Kabupaten/Kota se-Bali.
“Alam Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru harus dilestarikan dengan penuh kesungguhan secara niskala sakala dengan berbagai upaya,” kata Koster.
Upaya niskala yang dimaksud adalah dengan terus melaksanakan berbagai Upakara dan Upacara berbasis nilai nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal, melalui Rahina Tumpek sebagai pelaksanaan Sad Kerthi.
Secara sakala, upaya dilakukan dengan menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Termasuk, melarang pembangunan usaha jasa pariwisata yang melanggar sempadan pantai, sempadan danau, dan sempadan sungai.
Selain itu, Kawasan konservasi perairan dan konservasi maritim di Bali harus dijaga dan dilestarikan dengan komitmen kuat, serius, dan konsisten melibatkan pemerintah daerah dan berbagai komponen. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





