KORANJURI.COM – Rancangan Perpres Publisher Rights yang diusulkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas justru mendapatkan resistensi. Polemik bermunculan, baik dari aliansi pers tanah sendiri maupun pegiat pers.
Rancangan Perpres Publisher Rights merupakan regulasi tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristiano mengatakan, Dewan Pers tak dilibatkan secara detail dalam proses penyusunannya.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perpres ini sama saja presiden mengatur media dan mengatur platform global seperti halnya Google,” kata pria yang akrab dipanggil Pak Tra ini di Bali, Senin, 31 Juli 2023.
Menurutnya, aturan yang dibuat dan mengancam kemerdekaan dan masa depan pers, maka Dewan Pers harus bersikap. Dengan munculnya kegaduhan ini, ia menilai pemerintah tidak mendengarkan masukan dari masyarakat.
“Termasuk masukan dari Dewan Pers. Dalam konteks publisher rights ini, dalam pembahasan, dewan pers dilibatkan. Tapi di ujung, draft terakhir ini dewan pers belum terima draft nya,” jelas Tri Agung.
Jika disahkan, Perpres tentang hak penerbit akan mengukur distribusi berita oleh platform global Google melalui algoritma. Sejumlah perusahaan media dengan algoritma bagus berpotensi menempati peringkat persyaratan yang ditentukan.
Pakar Hukum dan Etika Pers Wina Armada Sukardi menyebut, platform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mengindeks berita dari perusahaan pers dengan ukuran algoritma rendah.
“Kenapa? Karena perusahaan platform
nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers ‘pemilik’ berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publisher rights,” kata Wina Sukardi.
Wina juga menyoroti, jika jadi disahkan, Perpres Hak Penerbit telah memberikan sebagian kewenangan kepada presiden. Pemerintah, baik presiden maupun aparatnya, menurut UU Pers tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pers.
“Namun dengan adanya tawaran pengesahan Perpres ini, maka dibukalah pintu untuk pemerintah mencampuri urusan pers,” kata Wina Sukardi. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS