KORANJURI.COM – Empat kawanan pencuri sepeda motor, AA (21), AJ (18), IP (16) dan FD (16) yang meresahkan masyarakat Purworejo akhirnya ditangkap polisi. Dari mereka disita 5 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kawanan ini beraksi dengan mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang, sehingga mudah untuk mendorong dan dibawa ke tempat yang aman untuk menyalakannya dengan cara mengkonsletingkan kabel kunci kontak sehingga sepeda motor dapat menyala.
“Setelah menerima laporan tentang adanya kejadian tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan melalui media sosial dan dapat ditemukan sepeda motor milik korban yang telah hilang dengan cara di posting di akun media social Facebook,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si Jum’at (09/12/2022).
Pelaku yang ditangkap, ungkap Ryan, sudah beberapa kali menggasak sepeda motor yang diambil dari beberapa TKP, diantaranya Desa Sangubanyu-Grabag, Desa Wareng dan Butuh di Kecamatan Butuh, Desa Jono dan Pogung di Kecamatan Bayan, serta di wilayah Prembun, Kebumen.
Selanjutnya, kata Ryan, tersangka yang masih anak-anak dilakukan diversi. Ia berperan sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ryan. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





