7 Orang Pelaku Perusakan Rumah Retreat di Cidahu, Sukabumi Jadi Tersangka

oleh
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka perusakan rumah retreat di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi - foto: Ist

KORANJURI.COM – 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah retreat di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan atas dasar laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025.

BACA JUGA:
Insiden Pembubaran Retreat Pelajar di Sukabumi, Polisi: Bangunan Rusak Bukan Gereja

Korban dalam kasus itu adalah Maria Veronica Nina (70). Para tersangka yakni, RN, UE, DM, MD, MSM, H dan EM.

“Kami telah meminta keterangan dari para saksi dalam kasus ini,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Selasa, 1 Juli 2025.

Dijelaskan, ketujuh tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Tersangka RN dan MSM merusak pagar dan mengangkat salib besar.

Pelaku UE, DM, H dan EM merusak pagar. Serta MD merusak motor.

Rudi mengatakan, peristiwa perusakan rumah retreat yang dijadikan rumah singgah ituterjadi pada Jumat (27/6/2025).

Saat itu, di tempat kejadian perkara berlangsung kegiatan retreat pelajar kristen dengan jumlah peserta 36 orang bersama para pendampingnya.

Warga mengadu kepada Kepala Desa Tangkil untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Tapi, kata Kapolda Jawa Barat, pemilik rumah tidak mengindahkan imbauan warga.

Kemudian warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan pengrusakan. Aksi itu dilakukan agar tidak ada kegiatan keagamaan umat Kristen.

“Mereka merusak barang-barang di dalam rumah korban dengan memecahkan kaca, hingga merusak pagar,” kata Rudi Setiawan. (Thalib)